Oleh:Muhammad Akbar Tanjung, Lc
"Lebih Rajinlah! Karena kamu orang yang merantau dipulau lain dan selalu mendoakan orangtua dan guru-gurumu"
#pesan dari KH. Hasan Azhari & KH. Anwar Ardabili
oleh : Muhammad Akbar Tanjung, Lc
Belum
diketahui apa penyebab kata kafir atau menghukumi seseorang dengan kalimat
kafir sangatlah mudah sehingga tak jarang kita mendengarkan dimedia sosial
sekarang Hal ini menjadi bahan perbincangan yang hangat.
Agama islam yang sejatinya menyebarkan dakwah rahmatan
lil ‘alamiin jelas sangat berhati-hati dalam menghukumi seseorang dengan
kalimat kafir terlebih orang itu telah mengucapkan syahadat.
menghukumi orang dengan kafir tanpa keyakinan
yang berdasarkan dalil kuat sangat
diperingatkan oleh Nabi Shallahu
‘alahi Wasallam.
Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
وفي صحيح
البخاري، من حديث أبي ذر I، عن النبي H: " لاَ يَرْمِي رَجُلٌ
رَجُلًا بِاْلفُسُوْقٍ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارتَدَّتْ عَلَيْهِ،
إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ".
وعند
مسلم:"وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالكُفْرِ، أو قال : " عَدُوَّ اللهِ،
وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
".
dan di riwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim dari
hadis Abi dzar [Radiyallâhu ‘anhu]
dari Nabi [SalalLâhu
‘alaihi wa Sallama]:
“Tidaklahlah seorang menuduh
seseorang yang lain dengan kefasikan dan tidak pula dengan kekafiran melainkan
tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri jika seseorang tersebut tidak sesuai
dengan hal demikian[1].
Dan riwayat imam muslim: “dan barangsiapa yang menyeru
seseorang dengan kekafiran atau berkata wahai musuh Allah sementara seseorang
itu tidak demikian melainkan tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri .
ketika seorang yang telah mengucapkan
kalimat Syahadat atau isyarat dan kalimat yang serupa bagi orang yang bisu atau
tidak bisa berbahasa arab maka darah, kehormatan dan hartanya dilindungi
sebagai mana orang islam pada umumnya dan di perlakukan seperti orang islam
lainnya.
Hujjatul Islam Imam Ghozali
Hafizallahu ‘alaihi mejelaskan kafir dengan pengertian mendustakan
Rasulullah [SalalLâhu
‘alaihi wa Sallama] dengan apa-apa
yang telah ia bawa(Risalah). dan menjelaskan iman dengan pengertian membenarkan
dengan semua yang ia bawa. Maka agama yahudi dan nasrani bisa dianggap kafir karena
keduanya mendustakan Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] dan terlebih lagi agama hindu yang mereka mengingkari
semua Rasul-Rasul-Nya Shalawatullahi ‘alaihim. penghukuman kafir ini
haruslah berdasarkan nash atau qiyas karena menghukumi kafir adalah hukum
syar’i yang sama seperti seorang hamba dan merdeka yang harus diketahui melalui
Nash atau qiyas.[2]
kafir sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Arab (KBBI) diartikan dengan orang yang tidak percaya kepada Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dan Rasul-Nya, hal ini sangatlah kontras dengan seseorang yang sudah mengucapkan kalimat syahadat karena dengan kalimat itu saja orang tersebut dikatakan seorang muslim karena telah mengucapkan kalimat Syahadat yang menandakan jikalau orang tersebut telah percaya adanya Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. adapun orang munafik yang hanya mengucapkan kalimat dan tanpa disertai keyakinan dalam hati juga tetap dianggap muslim dan Allah subhanahu Wa ta’ala yang kelak akan menghukum mereka.
Allah Subhanahu wa ta.ala berfirman:
tيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُوا۟ وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَنْ أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبْلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, Maka telitilah dan
janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam"
kepadamu[3]"Kamu
bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta
benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu
jugalah Keadaan kamu dahulu[4], lalu Allah
menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS.An-Nisa:94)
ayat ini sangatlah jelas untuk mengingatkan kita agar wajib
mengakui zahir kalimat bagi orang yang telah berkomitmen masuk islam tanpa
melihat bukti-bukti yang masih bersifat sangkaan[5].
Fenomena menghukumi orang lain tanpa teliti juga
pernah dialami oleh sahabat Nabi [SalalLâhu
‘alaihi wa Sallama] Khalid bin
Walid [Radiyallâhu ‘anhu] yang saat itu diutus oleh Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] ke satu suku yang bernama suku Jazimah untuk
diajak masuk islam dan merekapun masuk islam tetapi tidak dengan dua kalimat
syahadat melainkan dengan istilah sebuah kata Shaba’na-Shaba’na yang
berarti kami telah kembali kepada agama yang kami yang lama. Khalid bin Walid [Radiyallâhu
‘anhu] sebagai panglima saat itu tidak menerima kesaksian mereka karena
baginya tidak jelas masuk islamnya, merekapun akhirnya di bunuh dan ditawan dan
tatkala peristiwa ini disampaikan kepada Baginda Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] ia pun mengangkat kedua tangan sambil berdoa:
"اللَّهُمَّ
إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِد".مَرَّتَيْنِ.
“ya Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] sesungguhnya aku
berlepas kepadamu dari apa yang dilakukan Khalid bin Walid” beliau ucapkan dua kali[6].
imam ghozali
yang hidup ada abad ke-5 hijriyah juga mengomentari panjang akan fenomena ini
dalam kitab beliau yang berjudul Faishalul at-tafriqah, dijelaskan dalam
buku tersebut bahwa fenomena pengkafiran telah nyata dan sudah sangat jauh
tenggelam karena setiap kelompok mengkafirkan kelompok lainnya dengan menuduh
kelompok tersebut berbohong atas nama Rasululah [SalalLâhu ‘alaihi wa
Sallama] sebagai contoh sebagian pengikut
Hambali mengkafirkan pengikut as-As’ariy dengan tuduhan berbohong atas nama
Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] dengan sebab tidak menyakini sifat al-fauq untuk
Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dan
begitupula dengan sebagian as-Asyari mengkafirkan pengikut hambali dengan
tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] dengan sebab menyerupai sifat Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dengan makhluk-Nya
dan begitu dengan kelompok-kelompok islam lainnya yang saling mengkafirkan atas
dasar tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama].
kemudian Imam Ghozali
berpendapat bahwa yang benar adalah dengan melihat kabar dan siapa yang
menyampaikannya dan kebenaran dalam mengenal aspek-aspek eksistensi apa yang
Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] sampaikan. dan eksistensi itu sendiri memiliki
lima macam tingkatan dan karena lupa akan dua unsur diatas tadilah suatu
kelompok menuduh kelompok lain dengan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu
‘alaihi wa Sallama].[7]
komentar Imam Ghozali ini telah ada pada abad ke-5
Hijriyah yang saat itu ulama lebih banyak berbicara daripada orang bodoh dan
orang – orang yang mengkafirkan orang lain dengan tergesa-gesa tidak lain
karena fanatisme dan mengikuti hawa nafsu dan bukan dikarenakan kaku dalam
beragama, lalu bagaimana dengan zaman sekarang yang telah lama ditinggalkan Imam
Ghozali yang bertambah banyak orang-orang yang fanatisme dan mengikuti hawa
nafsunya.[8]
[2] .فيصل الفرق
[3] . Dimaksud juga dengan orang yang
mengucapkan kalimat: laa ilaaha illallah.
[4] . Maksudnya: orang itu belum nyata
keislamannya oleh orang ramai kamupun demikian pula dahulu.
[5] .lihat di kitab تكفير أهل
الشهدتين موانعه ومناطاته
[6] .lihat di kitab imam
bukhari hadis ke 4339.
[7] .فيصل التفرقة
[8] . تكفير أهل الشهدتين موانعه ومناطاته
Saya telah melakukan perenungan mendalam terhadap
manhaj al-Azhar, baik dari segi sumber maupun komposisinya. Saya bisa
menyimpulkan beberapa karakter, keistimewaan dan komposisi manhaj al-Azhar,
melalui penelitian mendalam terhadap para ulama, tokoh, ilmu, kitab serta peran
besar al-Azhar kepada manusia sepanjang sejarahnya.
Berikut 8 komposisi manhaj al-Azhar:
1.اتصال سنده رواية ودراية وتزكية
(Rantai
ilmu-ilmu al-Azhar adalah rantai yang terhubung hingga sumber, baik dari segi
ilmu riwayat, pemahaman dan penyucian jiwa).
Ini
artinya bahwa seluruh ilmu dan pengetahuan di al-Azhar itu diriwayatkan dan
didapatkan melalui sanad yang terhubung. Setiap generasi mewarisi riwayat dan
cara memahami generasi sebelumnya. Tidak ada satupun lulusan al-Azhar yang
boleh menjadi tokoh publik, kecuali setelah lama hidup bersama para ulama,
sehingga mereka memberinya ijazah dan izin meriwayatkan, mengajar dan menulis.
Interaksi lama dengan para ulama membuatnya mengerti, menguasai ilmu dan
mendapat metode pengetahuan.
2.العناية بتحصيل علوم الآلة
(Al-Azhar
sangat memperhatikan ilmu-ilmu alat).
Manhaj
al-Azhar dalam mendidik putra-putrinya sangat memperhatikan dan menekankan
ilmu-ilmu alat, hingga mereka memahami, menguasai dan mendalaminya. Ilmu alat
ini mencakup: Nahu, Sorof, Isytiqâq, Balâghah (Bayân, Ma`âny, Badî`), Usul
Fikih, Ilmu Hadis dan ilmu-ilmu lain yang bisa membantu dan menjadikan pelajar
layak memahami al-Qur'an dan Hadis, sesuai dengan ilmu dan metode yang baik.
Hal
ini semua dipelajari melalui jenjang pendidikan yang diakui, dari pelajaran
awal hingga semakin meluas dan mendalam.
3.الإلمام والإحاطة بمقاصد الشريعة
(Mengetahui
dan menguasai Maqâshid /tujuan luhur Syariah).
Dua
poin di atas (lama belajar kepada para ulama dan menguasai ilmu alat) membuat
mata hati pelajar al-Azhar terbuka hingga memahami tujuan-tujuan mulia Syariah.
Ia memahami dengan baik bahwa agama Islam datang untuk membawa manusia pada
ibadah menyembah Allah, penyucian diri, kemakmuran alam semesta, menjadi pelita
hidayah bagi umat manusia, menjadi pewaris Nabi, membangun manusia dengan dasar
rabbani yang jelas, berbuat untuk akhirat, membina akhlak mulia, membangun
peradaban dan membuat kebangkitan.
Hal
ini semua agar umat Islam terus melakukan perannya sebagai umat pembawa rahmat
untuk semua manusia dan semesta, sesuai sifat Rasulullah.
Jika
pelajar telah memahami Maqâshid ini dengan baik, maka pemahaman agamanya
meluas, cara pandangnya pada permasalah fikih atau lainnya akan terang
menyinari, dan ia keluar dari cara pikir yang radikal dan kasar. Sehingga ia
bisa dengan lembut mengajar orang yang berbeda atau menentangnya. Dan ia selalu
berakhlak sesuai dengan akhlak Nabi.
4.تنزيل القرآن الكريم على مواضعه
(Ia
mempu menempatkan setiap ayat al-Qur'an sesuai pemahaman yang benar).
Dari
3 poin sebelumnya terlahir hal yang sangat penting, bahwa seorang yang terdidik
dengan manhaj al-Azhar mampu memahami al-Qur'an dengan sangat baik, sehingga ia
tidak meletakkan ayat tentang orang kafir pada seorang muslim, atau pun
sebaliknya. Ia mampu memahami al-Qur'an dengan baik, sehingga ia mampu
menerapkannya pada realitas tanpa ada kekacauan.
5.تعظيم شأن الأمة المحمدية
(Mengagungkan
umat Islam)
Dari
poin-poin sebelumnya terbentuklah seorang yang mengagungkan umat Nabi Muhammad,
sebagai umat yang menjalankan Islam, umat ilmu, hidayah, rahmat, pewaris Nabi,
penyampai agama Allah, pemikul amanah Syariah. Umat ini memiliki tugas untuk
umat-umat lainnya, yaitu sebagai umat penyampai hidayah dan Syariah. Karenanya
ia harus ikut serta dengan aktif dan baik dalam pembangunan budaya umat
manusia, sehingga umat Islam mampu menunjukan manusia kepada Allah melalui
berbagai ilmu, seni, sastra, akhlak dan pengetahuan.
Jika
seorang memahami ini, maka ia akan mengagungkan umat ini, sehingga ia tidak
mudah menuduh siapapun dari umat Islam dengan kesyirikan, kefasikan, bid'ah,
kebencian dan permusuhan.
6.حمل همِّ الهداية العامة
(Memikul
beban sebagai penyampai hidayah bagi semua manusia)
Jika
poin-poin di atas telah terealisasi, maka sang pelajar al-Azhar akan yakin
bahwa membawa hidayah untuk semua manusia adalah salah satu kewajiban utama.
Sesungguhnya manhaj Nabi penuh dengan tekad membawa hidayah untuk manusia,
dengan penuh kelembutan dan kasih sayang pada semua makhluk.
7.المكونات الكاملة للعلم
(Memiliki
komposisi ilmu yang lengkap)
Sepanjang
sejarahnya, al-Azhar selalu mendidik putra-putrinya bahwa ilmu terbentuk dari 3
komponen:
(a).
Sumber ilmu, yaitu: al-Qur'an, Hadis, Ijma' dan Qiyas.
(b).
Manhaj yang diakui dan terarah dalam memahami, menganalisa dan mendalam arti
teks (Nash).
(c).
Kriteria, bakat dan kemampuan yang ada pada orang yang akan memahami nash.
Hal
ini karena nash tidak akan melahirkan ilmu dan hidayah, sampai dipahami dengan
metode yang benar, oleh orang yang telah terdidik hingga layak.
Begitu
juga ilmu terbentuk dari dua komponen utama: ilmu riwayat (naql) dan ilmu akal
(aql), sehingga dengan ini seorang pelajar bisa melihat melalui dua mata. Ia
pun mampu membaca, memahami dan menguasai berbagai macam paradigma budaya umat
manusia, demi tersampaikannya ajaran Islam kepada semua.
8.الاستفادة من تراث الأُمَّة، والانفتاح عليه، والتواصل معه، والبناء
عليه
(Mengambil
faidah dari turats umat Islam, terbuka, terhubung dan melanjutkan bangunan ilmu
turâts).
Semoga
dengan 8 poin yang jumlahnya sama dengan jumlah pintu surga ini, Allah berkenan
membukakan pintu pemahaman, ilmu dan kesucian hati.
Oleh : Muhammad Akbar Tanjung, lc
Dewasa ini, Islam sedang diuji dengan berbagai
macam problem di seluruh penjuru dunia. Kasus yang paling tampak di Indonesia
adalah munculnya orang-orang baru yang menjadi tokoh Islam. Seseorang yang
awalnya biasa-biasa saja, tiba-tiba menjadi ustadz terkenal hanya bermodalkan
kepandaian beretorika dan bersosial media. Walhasil, pemahaman Islam terbawa pada ranah
yang terkesan radikal atau jumud. Hal
ini disebabkan oleh orang-orang yang menyampaikan Islam namun bukan pakar dalam
ilmu tersebut. Umat muslim yang semakin mudah terbawa emosi, terkhusus
orang-orang awam yang mudah terpengaruh dengan dakwah-dakwah radikal yang banyak
berkeliaran.
Dalam
benak orang-orang barat, Islam dicitrakan sebagai agama barbar. Sehingga ada
sebagian orang yang meluapkan amarahnya dalam bentuk aksi. Seperti kejadian baru-baru
ini yang sangat memukul hati umat muslim pada khususnya dan manusia pada
umumnya. Tragedi pembunuhan yang disiarkan secara langsung layaknya seperti
game PUBG yang dilakukan oleh Brentont Tarent. Peristiwa ini sekaligus menjadi
bukti nyata yang sekian kali, bahwa tuduhan teroris yang disematkan kepada umat
Islam adalah salah. Banyak masyararakat Selandia Baru yang berempati tehadap
umat Islam setelah kejadian itu.[1]
Dalam menyikapi kasus ini, penulis
ingin mengembalikan citra Islam berdasarkan manhaj al-Azhar. Grand
Syeikh Ahmad Tayyib sebagai pimpinan al-Azhar telah lama menyebarkan pemahaman agama Islam yang moderat.
Sebagaimana firman
Allah subhanahu wa ta’ala:
وَكَذَلِكَ
جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ
الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً
Artinya:
“Dan yang demikian itu Kami telah
menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ‘umata wasatha’ (umat pertengahan) agar
kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi
saksi atas perbuatan kalian,…” (QS. Al-Baqarah: 143).
Walaupun dalam penyebaran
pemahaman ini banyak sekali rintangan, seperti halnya tuduhan negatif yang
ditujukan kepada Grand Syeikh al-Azhar secara personal maupun kepada Universitas
al-Azhar. Namun tuduhan ini tidak sedikitpun menggoyahkan sikap al-Azhar untuk
menyebarkan pemahaman yang cinta akan kedamaian dan menjauhi segala macam permusuhan.
Karena al-Azhar sendiri telah lama mengabdi kepada umat Islam dengan
menciptakan cendikiawan-cendikiawan muslim yang sangat berpengaruh di dunia. Al-azhar
sendiri pun sudah tidak diragukan lagi eksistensinya. Al-azhar adalah universitas
islam tertua ke-3 setelah Universitas Al-Qawariyyin di Tunisia dan Universitas
Sankore di Mali, Afrika Barat.[2]
Grand
syeikh al-Azhar yang juga sebagai pemimpin Majlis Hukama al-Muslimin telah
banyak mengadakan ataupun menghadiri pertemuan-pertemuan penting di kesempatan
internasional untuk memperkenalkan Islam sebagai agama yang rahmatal lil ‘alamin
(rahmat bagi semuanya).[3]
Hal
ini sejalan dengan firman Allah SWT:
«وَ ما اَرْسَلْناکَ اِلاَّ رَحْمَهً
لِلْعالَمِینَ»
Artinya:
“Dan tiadalah Kami mengutusmu,
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Qs
Al-Anbiya [21]: 107)
Salah
satu contohnya adalah pertemuan yang belum lama ini, yaitu pertemuan Grand
syeikh al-Azhar Ahmad Tayyib dengan pemimpin pemuka agama Kristen Paus
Fransiskus di Uni Emirat Arab. Salah satu hasil pertemuan itu adalah sebuah kesamaan
pemahaman akan pentingnya perdamaian. Dan juga menyangkut pelarangan terhadap
semua pihak untuk tidak melakukan pembunuhan atas nama Tuhan, karena Tuhan menciptakan
manusia tidak untuk saling bunuh membunuh.[4]
Usia al-Azhar yang sudah mencapai seribu empat
puluh tiga tahun dan pengalaman yang sudah banyak dalam menyebarkan pemahaman Islam
rahmatal lil ‘alamin, maka penulis menyakini bahwa al-Azhar sangat layak
menjadi duta Islam di forum internasional pada era modern saat ini. Didukung
dengan kedalaman ilmu dan pemahaman terhadap al-Quran dan Sunnah yang sesuai
dengan kondisi umat manusia, tanpa mengurangi apalagi menciderai al-Quraan atau
Sunnah itu sendiri, menjadikan al-Azhar sebagai duta dalam menyebarkan Islam
yang sesungguhnya.
[1] .CNN, di akses dari https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190316122617-113-377825/pelaku-penembakan-selandia-baru-didakwa-pasal-pembunuhan,
pada tanggal 26 maret 2019 pukul 17.01.
[2] . Republika. Com, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/16/12/04/ohnmrj313-3-universitas-islam-tertua-di-dunia
pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 17.19.
[3]. Di akses dari https://www.google.com/search?q=pertemuan+penting+grand+syeikh+azhar&rlz=1C1CHFX_idID793ID793&oq=pertemuan+penting+grand+syeikh+azhar&aqs=chrome..69i57.19500j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8
pada tanggal 26 maret 2019 pukul 17.30.
[4] .NU.com, di akses dari http://www.nu.or.id/post/read/102375/harapan-baru-dari-deklarasi-grand-syekh-azhar-dan-paus-fransiskus,
pada tanggal 26 maret 2019 pukul 17.45.
روى الشيخان في صحيحيهما, عن ابن عمر L, قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهH :
"
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ، حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللهُ، َوأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ، َويُؤْتُوا
الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالِهِمْ،
إِلَّا بِحَقِّ الِإسْلَامِ، وَحِسَابِهِمْ عَلى الله ."
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dalam kitab Sahihnya. dari ibnu Umar [Radiyallâhu
‘anhuma], ia berkata:
Rasulullah [SalalLâhu
‘alaihi wa Sallama] Bersabda:
“Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia(musyrikin di jazirah Arab) hingga mereka
bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya,
mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Maka apabila mereka melakukan itu
niscaya mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak
islam[1]
dan urusannya diserahkan kepada Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ][2]”.
روى
الشيخان, عن أبي هريرة I قال : قال رسول الله H:
"أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا :لاَ إِلَهَ إِلَّا الله فَإِذَا قَالُوْهَا عَصَمُوا
مِنَّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى الله
عز وجل”
ورواه
أحمد (2/322), وابن ماجه (3927,3928) وابن خزيمة بزيادة: (وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله,
وَيُقِيْمُوا الصَّلاةَ,وَيُؤتُوا الزَّكَاةَ, ثُمَّ قَدْ حَرَّمَ الله عَلَيَّ
أَمْوَالَهُمْ وَدِمَاءَهُمْ).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari abu Hurairah [Radiyallâhu
‘anhu] berkata: Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] bersabda:
“Aku diperintahkan untuk
memerangi manusia hingga mereka mengucapkan lâilâha
illa Allah, maka apabila mereka telah mengucapkannya
niscaya mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan haknya
dan urusan mereka diserahkan kepada Allah[Subhânahu wa Ta’âlâ].
[3]
dan riwayat imam Ahmad(2/377), ibnu
Majah(3927,3928) dan ibnu Khuzaimah dengan tambahan lafadz hadis: “dan
sesungguhnya muhammad [SalalLâhu
‘alaihi wa Sallama] adalah utusan Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ],
mendirikan sholat, menunaikan Zakat maka Allah[Subhânahu wa Ta’âlâ]
mengharamkan kepadaku harta dan darah mereka”.
روى مسلم, عن أبي هريرة I، أن رسول الله H قال:
"أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ
النَّاسَ حَتَّي يَشْهَدُوا أَنْ لَا اِلهَ إِلَّا الله, وَيُؤْمِنُوا بِي,
وَبِمَا جِئْتُ بِهِ, فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ
وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا, وَحِسَابُهُمْ عَلى اللهِ".
Riwayat Imam Muslim dari abu Hurairah
[Radiyallâhu
‘anhu], bahwasanya Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] bersabda:
[1] .Hak islam yaitu melakukan atau
menunaikan kewajiban sholat, zakat, puasa dan haji yang merupakan rukun islam.
Adapun apa yang ada dalam hati seperti
sifat
kemunafikan maka urusannya diserahkan kepada Allah [Subhânahu
wa Ta’âlâ. perkara ini adalah kesepakatan para Ahli ilmu dan peneliti . (Lihat hadis ke-9 dan -10 serta keterangannya).
[2]. HR. Bukhari di kitab: الإمان bab: { فإن تابوا وأقاموا
الصلاة}
Hlm: 25.
HR. Muslim di
kitab: الإيمان Bab: الأمر بقتال
الناس حتى يقولوا لاإله الا الله Hlm: 22.
[3] .HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah [Radiyallâhu
‘anhu]. Imam Bukhari: Kitab الإعتصام Bab: قول الله ( الأمر
شورىبينهم) No: 6935. Imam
Muslim: Kitab: الإيمان Bab: الأمر بقتال
الناس حتى يقولوا: لاإله الا الله
No. 21.
[4] .HR. Muslim dari abi Hurairah kitab الإيمان Bab:
الأمر بقتال الناس حتى يقولوا لاإله الا الله No.21.