Jumat, 27 November 2020

Oleh:Muhammad Akbar Tanjung, Lc

"Lebih Rajinlah! Karena kamu orang yang merantau dipulau lain dan selalu mendoakan orangtua dan guru-gurumu"

#pesan dari KH. Hasan Azhari & KH. Anwar Ardabili  



Fenomena Takfiri (Mengkafirkan secara Sembrono)

 

oleh : Muhammad Akbar Tanjung, Lc

                Belum diketahui apa penyebab kata kafir atau menghukumi seseorang dengan kalimat kafir sangatlah mudah sehingga tak jarang kita mendengarkan dimedia sosial sekarang Hal ini menjadi bahan perbincangan yang hangat.

Agama islam yang sejatinya menyebarkan dakwah rahmatan lil ‘alamiin jelas sangat berhati-hati dalam menghukumi seseorang dengan kalimat kafir terlebih orang itu telah mengucapkan syahadat.

menghukumi orang dengan kafir tanpa keyakinan yang  berdasarkan dalil kuat sangat diperingatkan oleh Nabi  Shallahu ‘alahi Wasallam.

Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

وفي صحيح البخاري، من حديث أبي ذر  I، عن النبي H: " لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِاْلفُسُوْقٍ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ".

وعند مسلم:"وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالكُفْرِ، أو قال : " عَدُوَّ اللهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا  حَارَ عَلَيْهِ ".

            dan di riwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim dari hadis Abi dzar [Radiyallâhu ‘anhu]  dari Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]:

                “Tidaklahlah seorang menuduh seseorang yang lain dengan kefasikan dan tidak pula dengan kekafiran melainkan tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri jika seseorang tersebut tidak sesuai dengan hal demikian[1].

            Dan riwayat imam muslim: “dan barangsiapa yang menyeru seseorang dengan kekafiran atau berkata wahai musuh Allah sementara seseorang itu tidak demikian melainkan tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri .

                ketika seorang yang telah mengucapkan kalimat Syahadat atau isyarat dan kalimat yang serupa bagi orang yang bisu atau tidak bisa berbahasa arab maka darah, kehormatan dan hartanya dilindungi sebagai mana orang islam pada umumnya dan di perlakukan seperti orang islam lainnya.

Hujjatul Islam Imam Ghozali Hafizallahu ‘alaihi mejelaskan kafir dengan pengertian mendustakan Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  dengan apa-apa yang telah ia bawa(Risalah). dan menjelaskan iman dengan pengertian membenarkan dengan semua yang ia bawa. Maka agama yahudi dan nasrani bisa dianggap kafir karena keduanya mendustakan Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] dan terlebih lagi agama hindu yang mereka mengingkari semua Rasul-Rasul-Nya Shalawatullahi ‘alaihim. penghukuman kafir ini haruslah berdasarkan nash atau qiyas karena menghukumi kafir adalah hukum syar’i yang sama seperti seorang hamba dan merdeka yang harus diketahui melalui Nash atau qiyas.[2]

kafir sendiri dalam  Kamus Besar Bahasa Arab (KBBI) diartikan dengan orang yang tidak percaya kepada Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dan Rasul-Nya, hal ini sangatlah kontras dengan seseorang yang sudah mengucapkan kalimat syahadat karena dengan kalimat itu saja orang tersebut dikatakan seorang muslim karena telah mengucapkan kalimat Syahadat yang menandakan jikalau orang tersebut telah percaya adanya Allah ­Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.  adapun orang munafik yang hanya mengucapkan kalimat dan tanpa disertai keyakinan dalam hati juga tetap dianggap muslim  dan Allah subhanahu Wa ta’ala yang kelak akan menghukum mereka.

            Allah Subhanahu wa ta.ala berfirman:

tيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُوا۟ وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَنْ أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبْلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, Maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu[3]"Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu jugalah Keadaan kamu dahulu[4], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS.An-Nisa:94)

ayat ini sangatlah jelas untuk mengingatkan kita agar wajib mengakui zahir kalimat bagi orang yang telah berkomitmen masuk islam tanpa melihat bukti-bukti yang masih bersifat sangkaan[5].

Fenomena menghukumi orang lain tanpa teliti juga pernah dialami oleh sahabat Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  Khalid bin Walid [Radiyallâhu ‘anhu] yang saat itu diutus oleh Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  ke satu suku yang bernama suku Jazimah untuk diajak masuk islam dan merekapun masuk islam tetapi tidak dengan dua kalimat syahadat melainkan dengan istilah sebuah kata Shaba’na-Shaba’na yang berarti kami telah kembali kepada agama yang kami yang lama. Khalid bin Walid [Radiyallâhu ‘anhu] sebagai panglima saat itu tidak menerima kesaksian mereka karena baginya tidak jelas masuk islamnya, merekapun akhirnya di bunuh dan ditawan dan tatkala peristiwa ini disampaikan kepada Baginda Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  ia pun mengangkat kedua tangan sambil berdoa:

"اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِد".مَرَّتَيْنِ.

                ya Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] sesungguhnya aku berlepas kepadamu dari apa yang dilakukan Khalid bin Walid” beliau ucapkan dua kali[6].

imam ghozali yang hidup ada abad ke-5 hijriyah juga mengomentari panjang akan fenomena ini dalam kitab beliau yang berjudul Faishalul at-tafriqah, dijelaskan dalam buku tersebut bahwa fenomena pengkafiran telah nyata dan sudah sangat jauh tenggelam karena setiap kelompok mengkafirkan kelompok lainnya dengan menuduh kelompok tersebut berbohong atas nama Rasululah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  sebagai contoh sebagian pengikut Hambali mengkafirkan pengikut as-As’ariy dengan tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  dengan sebab tidak menyakini sifat al-fauq untuk Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dan begitupula dengan sebagian as-Asyari mengkafirkan pengikut hambali dengan tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  dengan sebab menyerupai sifat Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dengan makhluk-Nya dan begitu dengan kelompok-kelompok islam lainnya yang saling mengkafirkan atas dasar tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama].

kemudian Imam Ghozali berpendapat bahwa yang benar adalah dengan melihat kabar dan siapa yang menyampaikannya dan kebenaran dalam mengenal aspek-aspek eksistensi apa yang Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  sampaikan. dan eksistensi itu sendiri memiliki lima macam tingkatan dan karena lupa akan dua unsur diatas tadilah suatu kelompok menuduh kelompok lain dengan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama].[7]

komentar Imam Ghozali ini telah ada pada abad ke-5 Hijriyah yang saat itu ulama lebih banyak berbicara daripada orang bodoh dan orang – orang yang mengkafirkan orang lain dengan tergesa-gesa tidak lain karena fanatisme dan mengikuti hawa nafsu dan bukan dikarenakan kaku dalam beragama, lalu bagaimana dengan zaman sekarang yang telah lama ditinggalkan Imam Ghozali yang bertambah banyak orang-orang yang fanatisme dan mengikuti hawa nafsunya.[8]

 Bersambung.....


 

[2] .فيصل الفرق

[3] . Dimaksud juga dengan orang yang mengucapkan kalimat: laa ilaaha illallah.

[4] . Maksudnya: orang itu belum nyata keislamannya oleh orang ramai kamupun demikian pula dahulu.

[5] .lihat di kitab تكفير أهل الشهدتين موانعه ومناطاته

[6] .lihat di kitab imam bukhari hadis ke 4339.

[7] .فيصل التفرقة

[8] . تكفير أهل الشهدتين موانعه ومناطاته

8 Komponen Manhaj al-Azhar



oleh : muhammad akbar tanjung , Lc

Saya telah melakukan perenungan mendalam terhadap manhaj al-Azhar, baik dari segi sumber maupun komposisinya. Saya bisa menyimpulkan beberapa karakter, keistimewaan dan komposisi manhaj al-Azhar, melalui penelitian mendalam terhadap para ulama, tokoh, ilmu, kitab serta peran besar al-Azhar kepada manusia sepanjang sejarahnya.

Berikut 8 komposisi manhaj al-Azhar:

1.اتصال سنده رواية ودراية وتزكية

(Rantai ilmu-ilmu al-Azhar adalah rantai yang terhubung hingga sumber, baik dari segi ilmu riwayat, pemahaman dan penyucian jiwa).

Ini artinya bahwa seluruh ilmu dan pengetahuan di al-Azhar itu diriwayatkan dan didapatkan melalui sanad yang terhubung. Setiap generasi mewarisi riwayat dan cara memahami generasi sebelumnya. Tidak ada satupun lulusan al-Azhar yang boleh menjadi tokoh publik, kecuali setelah lama hidup bersama para ulama, sehingga mereka memberinya ijazah dan izin meriwayatkan, mengajar dan menulis. Interaksi lama dengan para ulama membuatnya mengerti, menguasai ilmu dan mendapat metode pengetahuan.

2.العناية بتحصيل علوم الآلة

(Al-Azhar sangat memperhatikan ilmu-ilmu alat).

Manhaj al-Azhar dalam mendidik putra-putrinya sangat memperhatikan dan menekankan ilmu-ilmu alat, hingga mereka memahami, menguasai dan mendalaminya. Ilmu alat ini mencakup: Nahu, Sorof, Isytiqâq, Balâghah (Bayân, Ma`âny, Badî`), Usul Fikih, Ilmu Hadis dan ilmu-ilmu lain yang bisa membantu dan menjadikan pelajar layak memahami al-Qur'an dan Hadis, sesuai dengan ilmu dan metode yang baik.

Hal ini semua dipelajari melalui jenjang pendidikan yang diakui, dari pelajaran awal hingga semakin meluas dan mendalam.

3.الإلمام والإحاطة بمقاصد الشريعة

(Mengetahui dan menguasai Maqâshid /tujuan luhur Syariah).

Dua poin di atas (lama belajar kepada para ulama dan menguasai ilmu alat) membuat mata hati pelajar al-Azhar terbuka hingga memahami tujuan-tujuan mulia Syariah. Ia memahami dengan baik bahwa agama Islam datang untuk membawa manusia pada ibadah menyembah Allah, penyucian diri, kemakmuran alam semesta, menjadi pelita hidayah bagi umat manusia, menjadi pewaris Nabi, membangun manusia dengan dasar rabbani yang jelas, berbuat untuk akhirat, membina akhlak mulia, membangun peradaban dan membuat kebangkitan.

Hal ini semua agar umat Islam terus melakukan perannya sebagai umat pembawa rahmat untuk semua manusia dan semesta, sesuai sifat Rasulullah.

Jika pelajar telah memahami Maqâshid ini dengan baik, maka pemahaman agamanya meluas, cara pandangnya pada permasalah fikih atau lainnya akan terang menyinari, dan ia keluar dari cara pikir yang radikal dan kasar. Sehingga ia bisa dengan lembut mengajar orang yang berbeda atau menentangnya. Dan ia selalu berakhlak sesuai dengan akhlak Nabi.

4.تنزيل القرآن الكريم على مواضعه

(Ia mempu menempatkan setiap ayat al-Qur'an sesuai pemahaman yang benar).

Dari 3 poin sebelumnya terlahir hal yang sangat penting, bahwa seorang yang terdidik dengan manhaj al-Azhar mampu memahami al-Qur'an dengan sangat baik, sehingga ia tidak meletakkan ayat tentang orang kafir pada seorang muslim, atau pun sebaliknya. Ia mampu memahami al-Qur'an dengan baik, sehingga ia mampu menerapkannya pada realitas tanpa ada kekacauan.

5.تعظيم شأن الأمة المحمدية

(Mengagungkan umat Islam)

Dari poin-poin sebelumnya terbentuklah seorang yang mengagungkan umat Nabi Muhammad, sebagai umat yang menjalankan Islam, umat ilmu, hidayah, rahmat, pewaris Nabi, penyampai agama Allah, pemikul amanah Syariah. Umat ini memiliki tugas untuk umat-umat lainnya, yaitu sebagai umat penyampai hidayah dan Syariah. Karenanya ia harus ikut serta dengan aktif dan baik dalam pembangunan budaya umat manusia, sehingga umat Islam mampu menunjukan manusia kepada Allah melalui berbagai ilmu, seni, sastra, akhlak dan pengetahuan.

Jika seorang memahami ini, maka ia akan mengagungkan umat ini, sehingga ia tidak mudah menuduh siapapun dari umat Islam dengan kesyirikan, kefasikan, bid'ah, kebencian dan permusuhan.

6.حمل همِّ الهداية العامة

(Memikul beban sebagai penyampai hidayah bagi semua manusia)

Jika poin-poin di atas telah terealisasi, maka sang pelajar al-Azhar akan yakin bahwa membawa hidayah untuk semua manusia adalah salah satu kewajiban utama. Sesungguhnya manhaj Nabi penuh dengan tekad membawa hidayah untuk manusia, dengan penuh kelembutan dan kasih sayang pada semua makhluk.

7.المكونات الكاملة للعلم

(Memiliki komposisi ilmu yang lengkap)

Sepanjang sejarahnya, al-Azhar selalu mendidik putra-putrinya bahwa ilmu terbentuk dari 3 komponen:

(a). Sumber ilmu, yaitu: al-Qur'an, Hadis, Ijma' dan Qiyas.

(b). Manhaj yang diakui dan terarah dalam memahami, menganalisa dan mendalam arti teks (Nash).

(c). Kriteria, bakat dan kemampuan yang ada pada orang yang akan memahami nash.

Hal ini karena nash tidak akan melahirkan ilmu dan hidayah, sampai dipahami dengan metode yang benar, oleh orang yang telah terdidik hingga layak.

Begitu juga ilmu terbentuk dari dua komponen utama: ilmu riwayat (naql) dan ilmu akal (aql), sehingga dengan ini seorang pelajar bisa melihat melalui dua mata. Ia pun mampu membaca, memahami dan menguasai berbagai macam paradigma budaya umat manusia, demi tersampaikannya ajaran Islam kepada semua.

 

8.الاستفادة من تراث الأُمَّة، والانفتاح عليه، والتواصل معه، والبناء عليه

(Mengambil faidah dari turats umat Islam, terbuka, terhubung dan melanjutkan bangunan ilmu turâts).

 

Semoga dengan 8 poin yang jumlahnya sama dengan jumlah pintu surga ini, Allah berkenan membukakan pintu pemahaman, ilmu dan kesucian hati.

 Diambil dari tulisan: Dr. Usamah al-Azhary



 Dr. Ali Gomaa (Ulama besar Al-azhar)

Al-Azhar, Duta Islam di Era Modern




Oleh : Muhammad Akbar Tanjung, lc

                 Dewasa ini, Islam sedang diuji dengan berbagai macam problem di seluruh penjuru dunia. Kasus yang paling tampak di Indonesia adalah munculnya orang-orang baru yang menjadi tokoh Islam. Seseorang yang awalnya biasa-biasa saja, tiba-tiba menjadi ustadz terkenal hanya bermodalkan kepandaian beretorika dan bersosial media.  Walhasil, pemahaman Islam terbawa pada ranah yang terkesan radikal atau jumud.  Hal ini disebabkan oleh orang-orang yang menyampaikan Islam namun bukan pakar dalam ilmu tersebut. Umat muslim yang semakin mudah terbawa emosi, terkhusus orang-orang awam yang mudah terpengaruh dengan dakwah-dakwah radikal yang banyak berkeliaran.

Dalam benak orang-orang barat, Islam dicitrakan sebagai agama barbar. Sehingga ada sebagian orang yang meluapkan amarahnya dalam bentuk aksi. Seperti kejadian baru-baru ini yang sangat memukul hati umat muslim pada khususnya dan manusia pada umumnya. Tragedi pembunuhan yang disiarkan secara langsung layaknya seperti game PUBG yang dilakukan oleh Brentont Tarent. Peristiwa ini sekaligus menjadi bukti nyata yang sekian kali, bahwa tuduhan teroris yang disematkan kepada umat Islam adalah salah. Banyak masyararakat Selandia Baru yang berempati tehadap umat Islam setelah kejadian itu.[1]

Dalam menyikapi kasus ini, penulis ingin mengembalikan citra Islam berdasarkan manhaj al-Azhar. Grand Syeikh Ahmad Tayyib sebagai pimpinan al-Azhar telah lama  menyebarkan pemahaman agama Islam yang moderat. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً

Artinya:

“Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai ‘umata wasatha’ (umat pertengahan) agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian,…” (QS. Al-Baqarah: 143).

                Walaupun dalam penyebaran pemahaman ini banyak sekali rintangan, seperti halnya tuduhan negatif yang ditujukan kepada Grand Syeikh al-Azhar secara personal maupun kepada Universitas al-Azhar. Namun tuduhan ini tidak sedikitpun menggoyahkan sikap al-Azhar untuk menyebarkan pemahaman yang cinta akan kedamaian dan menjauhi segala macam permusuhan. Karena al-Azhar sendiri telah lama mengabdi kepada umat Islam dengan menciptakan cendikiawan-cendikiawan muslim yang sangat berpengaruh di dunia. Al-azhar sendiri pun sudah tidak diragukan lagi eksistensinya. Al-azhar adalah universitas islam tertua ke-3 setelah Universitas Al-Qawariyyin di Tunisia dan Universitas Sankore di Mali, Afrika Barat.[2]

Grand syeikh al-Azhar yang juga sebagai pemimpin Majlis Hukama al-Muslimin telah banyak mengadakan ataupun menghadiri pertemuan-pertemuan penting di kesempatan internasional untuk memperkenalkan Islam sebagai agama yang rahmatal lil ‘alamin (rahmat bagi semuanya).[3]

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

«وَ ما اَرْسَلْناکَ اِلاَّ رَحْمَهً لِلْعالَمِینَ»

Artinya:

“Dan tiadalah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Qs Al-Anbiya [21]: 107)

Salah satu contohnya adalah pertemuan yang belum lama ini, yaitu pertemuan Grand syeikh al-Azhar Ahmad Tayyib dengan pemimpin pemuka agama Kristen Paus Fransiskus di Uni Emirat Arab. Salah satu hasil pertemuan itu adalah sebuah kesamaan pemahaman akan pentingnya perdamaian. Dan juga menyangkut pelarangan terhadap semua pihak untuk tidak melakukan pembunuhan atas nama Tuhan, karena Tuhan menciptakan manusia tidak untuk saling bunuh membunuh.[4]

Usia  al-Azhar yang sudah mencapai seribu empat puluh tiga tahun dan pengalaman yang sudah banyak dalam menyebarkan pemahaman Islam rahmatal lil ‘alamin, maka penulis menyakini bahwa al-Azhar sangat layak menjadi duta Islam di forum internasional pada era modern saat ini. Didukung dengan kedalaman ilmu dan pemahaman terhadap al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan kondisi umat manusia, tanpa mengurangi apalagi menciderai al-Quraan atau Sunnah itu sendiri, menjadikan al-Azhar sebagai duta dalam menyebarkan Islam yang sesungguhnya.

 

 


Terjemahan 40 Hadis yang mutlak yang menjauhi kelompok-kelompok yang mengkafirkan yang yang melakukan dosa


الحديث الأول

            روى الشيخان في صحيحيهما, عن ابن عمر L, قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهH :

            " أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ، حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، َوأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ، َويُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ  عَصَمُوْا  مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالِهِمْ، إِلَّا بِحَقِّ الِإسْلَامِ، وَحِسَابِهِمْ عَلى الله ."

 

Hadis yang Pertama

            Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya. dari ibnu Umar [Radiyallâhu ‘anhuma], ia berkata: Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] Bersabda:

            Aku diperintahkan untuk memerangi manusia(musyrikin di jazirah Arab) hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Maka apabila mereka melakukan itu niscaya mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak islam[1] dan urusannya diserahkan kepada Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ][2]”.

 

الحديث الثاني

          روى الشيخان, عن أبي هريرة I قال : قال رسول الله H:

             "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا :لاَ إِلَهَ إِلَّا الله فَإِذَا قَالُوْهَا عَصَمُوا مِنَّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى الله عز وجل

            ورواه أحمد (2/322), وابن ماجه (3927,3928) وابن خزيمة بزيادة: (وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله, وَيُقِيْمُوا الصَّلاةَ,وَيُؤتُوا الزَّكَاةَ, ثُمَّ قَدْ حَرَّمَ الله عَلَيَّ أَمْوَالَهُمْ وَدِمَاءَهُمْ).

 

 Hadis yang Kedua

            Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari abu Hurairah [Radiyallâhu ‘anhu] berkata: Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  bersabda:

            Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan lâilâha illa Allah, maka apabila mereka telah mengucapkannya niscaya mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan haknya dan urusan mereka diserahkan kepada Allah[Subhânahu wa Ta’âlâ]. [3]

            dan riwayat imam Ahmad(2/377), ibnu Majah(3927,3928) dan ibnu Khuzaimah dengan tambahan lafadz hadis: “dan sesungguhnya muhammad [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  adalah utusan Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ], mendirikan sholat, menunaikan Zakat maka Allah[Subhânahu wa Ta’âlâ] mengharamkan kepadaku harta dan darah mereka”.

 

الحديث الثالث

            روى مسلم, عن أبي هريرة I، أن رسول الله H قال:

            "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّي يَشْهَدُوا أَنْ لَا اِلهَ إِلَّا الله, وَيُؤْمِنُوا بِي, وَبِمَا جِئْتُ بِهِ, فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا, وَحِسَابُهُمْ عَلى اللهِ".

 

Hadis yang Ketiga

            Riwayat Imam Muslim dari abu Hurairah [Radiyallâhu ‘anhu], bahwasanya Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  bersabda:

            “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Alllah[Subhânahu wa Ta’âlâ], mereka beriman kepadaku dan pada ajaran yang kubawa. Maka apabila mereka melakukan itu niscaya mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan haknya dan urusan mereka diserahkan kepada Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ].[4]





[1] .Hak islam yaitu melakukan atau menunaikan kewajiban sholat, zakat, puasa dan haji yang merupakan rukun islam. Adapun apa yang ada dalam hati seperti  sifat kemunafikan maka urusannya diserahkan kepada Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ. perkara ini adalah kesepakatan para Ahli ilmu dan peneliti . (Lihat hadis ke-9 dan -10 serta keterangannya).

[2]. HR. Bukhari di kitab: الإمان bab: { فإن تابوا وأقاموا الصلاة}  Hlm: 25. HR. Muslim di kitab: الإيمان  Bab: الأمر بقتال الناس حتى يقولوا لاإله الا الله  Hlm: 22.   

[3] .HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah [Radiyallâhu ‘anhu]. Imam Bukhari: Kitab الإعتصام  Bab: قول الله ( الأمر شورىبينهم) No: 6935. Imam Muslim: Kitab: الإيمان Bab: الأمر بقتال الناس حتى يقولوا: لاإله الا الله No. 21.

[4] .HR. Muslim dari abi Hurairah kitab  الإيمان Bab: الأمر بقتال الناس حتى يقولوا لاإله الا الله No.21.