Jumat, 27 November 2020

Fenomena Takfiri (Mengkafirkan secara Sembrono)

 

oleh : Muhammad Akbar Tanjung, Lc

                Belum diketahui apa penyebab kata kafir atau menghukumi seseorang dengan kalimat kafir sangatlah mudah sehingga tak jarang kita mendengarkan dimedia sosial sekarang Hal ini menjadi bahan perbincangan yang hangat.

Agama islam yang sejatinya menyebarkan dakwah rahmatan lil ‘alamiin jelas sangat berhati-hati dalam menghukumi seseorang dengan kalimat kafir terlebih orang itu telah mengucapkan syahadat.

menghukumi orang dengan kafir tanpa keyakinan yang  berdasarkan dalil kuat sangat diperingatkan oleh Nabi  Shallahu ‘alahi Wasallam.

Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

وفي صحيح البخاري، من حديث أبي ذر  I، عن النبي H: " لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِاْلفُسُوْقٍ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ".

وعند مسلم:"وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالكُفْرِ، أو قال : " عَدُوَّ اللهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا  حَارَ عَلَيْهِ ".

            dan di riwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim dari hadis Abi dzar [Radiyallâhu ‘anhu]  dari Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]:

                “Tidaklahlah seorang menuduh seseorang yang lain dengan kefasikan dan tidak pula dengan kekafiran melainkan tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri jika seseorang tersebut tidak sesuai dengan hal demikian[1].

            Dan riwayat imam muslim: “dan barangsiapa yang menyeru seseorang dengan kekafiran atau berkata wahai musuh Allah sementara seseorang itu tidak demikian melainkan tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri .

                ketika seorang yang telah mengucapkan kalimat Syahadat atau isyarat dan kalimat yang serupa bagi orang yang bisu atau tidak bisa berbahasa arab maka darah, kehormatan dan hartanya dilindungi sebagai mana orang islam pada umumnya dan di perlakukan seperti orang islam lainnya.

Hujjatul Islam Imam Ghozali Hafizallahu ‘alaihi mejelaskan kafir dengan pengertian mendustakan Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  dengan apa-apa yang telah ia bawa(Risalah). dan menjelaskan iman dengan pengertian membenarkan dengan semua yang ia bawa. Maka agama yahudi dan nasrani bisa dianggap kafir karena keduanya mendustakan Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama] dan terlebih lagi agama hindu yang mereka mengingkari semua Rasul-Rasul-Nya Shalawatullahi ‘alaihim. penghukuman kafir ini haruslah berdasarkan nash atau qiyas karena menghukumi kafir adalah hukum syar’i yang sama seperti seorang hamba dan merdeka yang harus diketahui melalui Nash atau qiyas.[2]

kafir sendiri dalam  Kamus Besar Bahasa Arab (KBBI) diartikan dengan orang yang tidak percaya kepada Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dan Rasul-Nya, hal ini sangatlah kontras dengan seseorang yang sudah mengucapkan kalimat syahadat karena dengan kalimat itu saja orang tersebut dikatakan seorang muslim karena telah mengucapkan kalimat Syahadat yang menandakan jikalau orang tersebut telah percaya adanya Allah ­Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.  adapun orang munafik yang hanya mengucapkan kalimat dan tanpa disertai keyakinan dalam hati juga tetap dianggap muslim  dan Allah subhanahu Wa ta’ala yang kelak akan menghukum mereka.

            Allah Subhanahu wa ta.ala berfirman:

tيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُوا۟ وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَنْ أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبْلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, Maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu[3]"Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu jugalah Keadaan kamu dahulu[4], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS.An-Nisa:94)

ayat ini sangatlah jelas untuk mengingatkan kita agar wajib mengakui zahir kalimat bagi orang yang telah berkomitmen masuk islam tanpa melihat bukti-bukti yang masih bersifat sangkaan[5].

Fenomena menghukumi orang lain tanpa teliti juga pernah dialami oleh sahabat Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  Khalid bin Walid [Radiyallâhu ‘anhu] yang saat itu diutus oleh Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  ke satu suku yang bernama suku Jazimah untuk diajak masuk islam dan merekapun masuk islam tetapi tidak dengan dua kalimat syahadat melainkan dengan istilah sebuah kata Shaba’na-Shaba’na yang berarti kami telah kembali kepada agama yang kami yang lama. Khalid bin Walid [Radiyallâhu ‘anhu] sebagai panglima saat itu tidak menerima kesaksian mereka karena baginya tidak jelas masuk islamnya, merekapun akhirnya di bunuh dan ditawan dan tatkala peristiwa ini disampaikan kepada Baginda Nabi [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  ia pun mengangkat kedua tangan sambil berdoa:

"اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِد".مَرَّتَيْنِ.

                ya Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] sesungguhnya aku berlepas kepadamu dari apa yang dilakukan Khalid bin Walid” beliau ucapkan dua kali[6].

imam ghozali yang hidup ada abad ke-5 hijriyah juga mengomentari panjang akan fenomena ini dalam kitab beliau yang berjudul Faishalul at-tafriqah, dijelaskan dalam buku tersebut bahwa fenomena pengkafiran telah nyata dan sudah sangat jauh tenggelam karena setiap kelompok mengkafirkan kelompok lainnya dengan menuduh kelompok tersebut berbohong atas nama Rasululah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  sebagai contoh sebagian pengikut Hambali mengkafirkan pengikut as-As’ariy dengan tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  dengan sebab tidak menyakini sifat al-fauq untuk Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dan begitupula dengan sebagian as-Asyari mengkafirkan pengikut hambali dengan tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  dengan sebab menyerupai sifat Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ] dengan makhluk-Nya dan begitu dengan kelompok-kelompok islam lainnya yang saling mengkafirkan atas dasar tuduhan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama].

kemudian Imam Ghozali berpendapat bahwa yang benar adalah dengan melihat kabar dan siapa yang menyampaikannya dan kebenaran dalam mengenal aspek-aspek eksistensi apa yang Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama]  sampaikan. dan eksistensi itu sendiri memiliki lima macam tingkatan dan karena lupa akan dua unsur diatas tadilah suatu kelompok menuduh kelompok lain dengan berbohong atas nama Rasulullah [SalalLâhu ‘alaihi wa Sallama].[7]

komentar Imam Ghozali ini telah ada pada abad ke-5 Hijriyah yang saat itu ulama lebih banyak berbicara daripada orang bodoh dan orang – orang yang mengkafirkan orang lain dengan tergesa-gesa tidak lain karena fanatisme dan mengikuti hawa nafsu dan bukan dikarenakan kaku dalam beragama, lalu bagaimana dengan zaman sekarang yang telah lama ditinggalkan Imam Ghozali yang bertambah banyak orang-orang yang fanatisme dan mengikuti hawa nafsunya.[8]

 Bersambung.....


 

[2] .فيصل الفرق

[3] . Dimaksud juga dengan orang yang mengucapkan kalimat: laa ilaaha illallah.

[4] . Maksudnya: orang itu belum nyata keislamannya oleh orang ramai kamupun demikian pula dahulu.

[5] .lihat di kitab تكفير أهل الشهدتين موانعه ومناطاته

[6] .lihat di kitab imam bukhari hadis ke 4339.

[7] .فيصل التفرقة

[8] . تكفير أهل الشهدتين موانعه ومناطاته

Tidak ada komentar:

Posting Komentar