Penulis: muhammad Akbar T, Lc
Prinsip-Prinsip dasar Ilmu Kalam (Part.I)
Seorang
penuntut ilmu seharusnya mengenal lebih dekat prinsip-prinsip dasar sebuah
pelajaran agar penuntut ilmu tersebut mendapatkan gambaran yang baik sebelum
mempelajarinya. kesalahan terbesar yang terjadi sekarang adalah menghukumi sesuatu
sebelum mengenal prinsip-prinsip dasarnya.
ulama islam telah membuat batasan
prinsip-prinsip dengan sepuluh bagian yaitu:
- Definisi yang baik[1]
Imam jurjani( menerangkan ilmu kalam
adalah ilmu yang memiliki kaidah-kaidah yang Syar’I yang bersifat yakin berasal dari dalil-dalil.[2]
salah satu imam mazhab yang empat
Abu nu’man bin Tsabit(Wafat:150) mendifinisikan Ilmu ilmu kalam dengan istilah
Fiqh Akbar[3] yaitu
Pengetahuan diri dengan sesuatu yang boleh dan wajib dari Aqidah dan keyakinan-keyakinan.[4]
Ilmu Kalam adalah Ilmu yang
menjadikan seseorang mampu untuk menguatkan aqidah agamanya dengan menggunakan
dalil-dalil yang kuat.[5]
definisi Imam al-Ijii dalam kitab Al-mawaqif
juga hampir serupa dengan difenisi diatas dengan mengenalkan bahwa ilmu
kalam adalah Ilmu yang dengannya mampu untuk menguatkan Aqidah dan
keyakinan-keyakinan agama dari yang lainnya dan menolak Syubhat.[6]
dari pengertian-pengertian diatas
dapat kita simpulkan bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang mengenalkan kita kepada
keyakinan-keyakinan yang benar dan tidak Taqlid[7]
dengan dasar dalil yang bersifat kuat yaitu Al-quran dan hadis yang Mutawatir[8]
Sehingga kepercayaan –kepercayaan yang ada di agama islam terjaga secara
murni dan dapat menolak dan membantah syubhat-syubhatnya.
ilmu kalam juka diartikan dengan disiplin filsafat mencari
prinsip-prinsip teologi Islam melalui dialektika.
adapun alas an yang paling kuat ilmu
teologi ini disebut dengan ilmu kalam karena kontroversi yang paling besar
diawal-awal adanya ilmu ini adalah tentang sifat Kalam Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ]; apakah bagian dari esensi tuhan atau termasuk
yang dibuat-buat seperti normal berbicara. ilmu ini juga disebut dengan ilmu
fiqh akbar, ilmu ushuluddin, ilmu ,
ilmu asma wa sifat, ilmu tauhid dan ilmu nazr wa istidhlal.
- 2. Pokok pembahasan[9]
pokok pembahasan ilmu kalam tercakup dalam bebepara point:
1)
Zat Allah [Subhânahu
wa Ta’âlâ] dari
aspek apa saja yang wajib, mustahil dan
kebolehan bagi-Nya.
2)
Jati diri Rasul-Rasul-Nya [SalalLâhu ‘alaihim wa Sallama] dari aspek apa saja yang wajib, mustahil dan kebolehan bagi mereka.
3)
Makhluk-makhluk-Nya dari aspek pembenaran
adanya pencipta baginya.
4)
dan hal-hal yang gaib(belum terlihat panca
indra) sebagai hal yang wajib diyakini.[10]
secara ringkasnya juga bahwa ilmu
kalam membahas pokok-pokok yang berkaitan dengan Zat Allah [Subhânahu wa Ta’âlâ], Sifat-sirat-Nya, Hukum-hukum[11] didunia
dan akhirat, dan sifat-sifat yang wajib dan tidak layak bagi-Nya: dan begitu
juga dengan Nabi-Nabi dan Rasul- Rasul-nya [SalalLâhu ‘alaihim wa Sallama].
- 3 Faedah ilmu kalam[12]
Ilmu kalam banyak sekali faedah yang didapati,
diantaranya adalah Mengetahui Eksistensi Allah [Subhânahu
wa Ta’âlâ] dan
Sifat-sifat-Nya dan sifat-sifat rasul-Nya [SalalLâhu ‘alaihim wa Sallama] dengan dalil-dalil yang kuat dan juga akan
bahagia selamanya.
dengan mempelajari ilmu kalam: iman
dan keyakinan akan hukum-hukum syar’i tertanam kuat dan kokoh, tidak
tergoyahkan dengan syubhat-syubhat yang batil. dan manfaat langsung didapat
didunia adalah teraturnya perkara kehidupan yang terjaga derngan rasa keadilan
dan bersosial yang harus tetap terjaga agar keberlangsungan umat manusia tetap
ada yang tidak berakibat kepada kehancuran. adapun manfaat
di akhirat adalah keselamatan dari azab yang diakibatkan dari kekufuran dan
keyakinan yang yang salah.
- 4.
Keutamaan ilmu kalam[13]
Ilmu
kalam adalah ilmu yang sangat mulia kedudukannya karena ilmu tersebut berkaitan
dengan pembahasan Dzat Allah [Subhânahu wa
Ta’âlâ], dan juga berkaitan dengan Rasul-Rasul-Nya [SalalLâhu ‘alaihim wa Sallama], dan karena keterkaitan ilmu dengan Dzat yang mulia maka ilmu tersebut
juga berada dikedudukan yang mulia.
dan juga karena pembahasan ilmu kalam mengenai hal-hal pokok kebenaran
Iman seseorang.
dan juga
karena ilmu kalam adalah pondasi dasar hokum-hukum Syar’I, dan kepala
dari ilmu-ilmu agama.[14]
Bersambung...
[1]
. fungsinya agar
seorang pelajar bisa mengenal dengan baik dengan yang ingin dia pelajari.
[2] .Atta’rifaat, Aljurjani.
[3] .beliau membedakan fiqh Akbar yang membahas Aqidah dan
keyakinan dan Fiqh yang membahas Amaliyah dan Aktifitas yang dilakukan.
[4] .Al-madkhal Ila Dirasati Ilmil Kalam, DR. Hasan
Mahmud Syafi’i.
[5] .Syarah Al-kharidatil bahiyyah, Imam Abi
Barakat ahmad bin Muhammad,Darul-saleh, Mesir.
[6] . .Al-madkhal Ila Dirasati Ilmil Kalam, DR. Hasan
Mahmud Syafi’i.
[7] .Mengikuti pendapat orang lain tanpa mengenal dalilnya
terlebih dahulu
[8] .Hadis yang diriwayatkan banyak sahabat.
[9]
. agar bisa membaedakan ilmu
ini dengan ilmu lainnya maka harus melihat pokok pembahasannya.
[10]
lihat: tuhfatul murid ala
jauharatut tauhid, imam baijuri, cetakan ke-8, thn.2015, darul salam,
halaman 39.
[11]
seperti melabelkan seseorang
dengan status muslim, kafir Dll.
[12]
memperkuat daya tarik agar belajar ilmu tersebut.
[13]mengenal keutamaan ilmu tersebut,
akan menambah factor pendorong untuk
mendapatkannya.
[14]
syarhul kharidhah
albahiyyah, abi
barakat ahmad bin Muhammad al-maliki, darul salih, hlm.33

Masyaallah dapat pencerahan dari blog ini...
BalasHapus